tirto.id - Pesohor Deddy Corbuzier (DC) menjadi perbincangan karena unggahan menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Beberapa pihak ada yang menyoroti soal pemberian pangkat dan gelar tituler tersebut.
Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan pemberian gelar tituler dilakukan setelah melihat sepak terjang Dedi dalam komunikasi publik dan tugas menyebarkan semangat kebangsaan.
"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil kepada Tirto, Minggu (11/12/2022).
Dahnil mengatakan Dedi diangkat berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya.
Ia juga diangkat berdasarkan Peraturan Panglima TNI no.40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.
Dahnil menuturkan, keputusan dikeluarkan dan disahkan KSAD dan Panglima TNI. Selama aktif sebagai letkol tituler, Dedi akan terikat dengan ketentuan militer, termasuk kehilangan hak pilih.
"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri